Nama: Cintha Valentina
Kelas: 2EB05
NPM: 21213932
Sub Pokok Bahasan:
A. Pengertian koperasi
B. Tujuan Koperasi
C. Prinsip Koperasi
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi koperasi
berkaitan dengan:
o
Fungsi Sosial;
o
Fungsi Ekonomi;
o
Fungsi Politik;
o
Fungsi Etika.
A.1 Definisi Koperasi
Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat
6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1. Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
2. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
3. Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5. Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6. Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
A.2 Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sabagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
A.3 Definisi Koperasi
Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
A.4 Definisi Koperasi
Menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
A.5 Definisi Koperasi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
A.6 Definisi Koperasi
Menurut UU Nomor 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi
Indonesia
o
Koperasi adalah badan usaha
o
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
o
Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
o
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
o
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi
berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3 adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsi-prinsip
Koperasi
C.1 Prinsip Koperasi
Menurut Munker
Menurut Hans H. Munker
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela.
2. Keanggotaan terbuka.
3. Pengembangan anggota.
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan.
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis.
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang.
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi.
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi.
9. Perkumpulan dengan
sukarela.
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12.
Pendidikan anggota.
C.2 Prinsip Koperasi
Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Pengawasan secara
demokratis
2. Keanggotaan yang
terbuka
3. Bunga atas modal
dibatasi
4. Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai.
6. Barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan.
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
8. Netral terhadap
politik dan agama.
C.3 Prinsip Koperasi
Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai
berikut:
1. Swadaya.
2. Daerah kerja terbatas.
3. SHU untuk cadangan.
4. Tanggung jawab anggota
tidak terbatas.
5. Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan.
6. Usaha hanya kepada
anggota.
7. Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang.
C.4 Prinsip Koperasi Menurut
Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
1. Swadaya.
2. Daerah kerja tak
terbatas.
3. SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota.
4. Tanggung jawab anggota
terbatas.
5. Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
6. Usaha tidak terbatas
tidak hanya dengan anggota.
C.5 Prinsip Koperasi
Menurut ICA (International Cooperative
Alliance)
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Siding ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU dibagi 3:
a. Sebagian untuk
cadangan;
b. Sebagian untuk
masyarakat;
c. Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
5. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
C.6 Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 1967
Prinsip koperasi
Indonesia Menurut UU Nomor 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
2. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota.
4. Adanya pembatasan
bunga atas modal.
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
6. Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka.
7. Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
C.7 Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU Nomor 25 tahun 1992
Prinsip koperasi
Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
4. Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar
koperasi.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan sekumpulan orang yang melakukan kerjasama
guna untuk kesejahterakan bersama. Koperasi memiliki fungsi sosial, ekonomi,
politik dan etika. Disamping memiliki fungsi, koperasi juga mempunyai tujuan,
yakni untuk memajukan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat
secara umum.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar