Sabtu, 18 Oktober 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Nama: Cintha Valentina
Kelas: 2EB05
NPM: 21213932

Ø Sub Pokok:
A.   Bentuk Organisasi;
B.   Hirarki Tanggung Jawab;
C.   Pola Manajemen.

A.   BENTUK ORGANISASI
A.1 Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat di definisikan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi meliputi:
1.     Individu (Pemilik dan Konsumen akhir)
2.     Pengusaha Perorangan/Kelompok (Pemasok/Supplier)
3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

A.2 Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Menurut Ropke koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi menurut Ropke memiliki identifikasi ciri khusus, diantaranya:
a.     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (ke kelompok koperasi).
b.     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya ke kelompok koperasi).
c.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
d.     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem koperasi menurut Ropke meliputi:
1.     Anggota koperasi;
2.     Badan Usaha Koperasi;
3.     Organisasi Koperasi.

A.3 Bentuk Organisasi Koperasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia meliputi:
1.     Rapat Anggota;
2.     Pengurus;
3.     Pengelola dan Pengawaan.
1.1   Bentuk Organisasi pada Rapat Anggota, yakni:
a.     Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
b.     Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
1.     Penetapan anggaran dasar;
2.     Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
3.     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
4.     Rencana kerja, rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan;
5.     Pengesahan pertanggung jawaban;
6.     Pembagian SHU;
7.     Penggabungan, pendirian dan peleburan.

B.   HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Hirarki tanggung jawab koperasi terdiri dai Pengurus, Pengelola, serta Pengawas.
B.1 Hirarki Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus merupakan seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban, maintenance daftar anggota dan pengurus, wewenang, mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan, meningkatkan peran koperasi.

B.2 Hirarki Tanggung Jawab Pengelola
Pengelola merupakan karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
B.3 Hirarki Tanggung Jawab Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Dalam UU nomor 25 Tahun 1992 pasal 39:
1.     Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.   POLA MANAJEMEN
Pengertian manajemen dan perangkat organisasi.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of it’s Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content.” Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsure-unsur social di dalamnya.
Unsure social yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
        Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy.”
        Kesukarelaan dalam keanggotaan.
        Menolong diri sendiri (self help).
        Persaudaraan/kekurangan (fraternity and unity).
        Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para angota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di tetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat), yaitu:
a.     Anggota;
b.     Pengurus;
c.      Manajer;
d.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
§  Anggaran Dasar;
§  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi;
§  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas;
§  Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
§  Pembagian SHU;
§  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

b.     Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
§  Pusat Pengambil Keputusan Tertinggi;
§  Pemberi Nasihat;
§  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya;
§  Penjaga berkesinambungannya organisasi;
§  Simbol Ropke J (1988) => Teori Tripartiet.

Partisipasi anggota yang efektif di pengaruhi oleh :
1.     Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya;
2.     Permintaan anggota dengan keputusan–keputusan pelayanan koperasi;
3.     Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor:
a)     Partisipasi anggota;
b)    Profesionalisme manajemen;
c)     Faktor Eksternal.

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:
a)     Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun non ekonomis;
b)    Karakter dan  atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif.

Faktor yang mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota kondisi lingkungan (Alam Sosial dan Ekonomi) > Iklim Usaha > Perkembangan/ Keberhasilan Koperasi > Sarana Usaha & Manajemen > Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi > Partisipasi Anggota > Karakter Individu & Manfaat Ekonomi. Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota > Motivasi & Utilitarian Normatif.
*    Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel A. (1985), adalah:
o   Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan;
o   Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya;
o   Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya.

*      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Drakheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:
§  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi);
§  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Ø  Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).

The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS).
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

*    Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC):
§  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
§  Sifat-sifat dari anggota: sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
§  Intensitas kerjasama: semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
§  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
§  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
§  Stabilitas kerjasama.
§  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.


Kesimpulan: jadi bentuk orgasisasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Di dalam organisasi dan manajemen terdapat hierarki tanggung jawab, yang mana hierarki tanggung jawab ini terdiri dari pengurus, pengelola serta pengawas.

Sumber web:


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Nama: Cintha Valentina
Kelas: 2EB05
NPM: 21213932

Sub Pokok Bahasan:
A. Pengertian koperasi
B. Tujuan Koperasi
C. Prinsip Koperasi

A.   PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi koperasi berkaitan dengan:
o   Fungsi Sosial;
o   Fungsi Ekonomi;
o   Fungsi Politik;
o   Fungsi Etika.

A.1 Definisi Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
3.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

A.2 Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sabagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”

A.3 Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

A.4 Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

A.5 Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

A.6 Definisi Koperasi Menurut UU Nomor 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
o   Koperasi adalah badan usaha
o   Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
o   Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
o   Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
o   Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
B.   Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

C.   Prinsi-prinsip Koperasi
C.1 Prinsip Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela.
2.     Keanggotaan terbuka.
3.     Pengembangan anggota.
4.     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5.     Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
6.     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
7.     Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
8.     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9.     Perkumpulan dengan sukarela.
10.                        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11.                        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12.                        Pendidikan anggota.

C.2 Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.     Pengawasan secara demokratis
2.     Keanggotaan yang terbuka
3.     Bunga atas modal dibatasi
4.     Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.     Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
7.     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
8.     Netral terhadap politik dan agama.

C.3 Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.     Swadaya.
2.     Daerah kerja terbatas.
3.     SHU untuk cadangan.
4.     Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6.     Usaha hanya kepada anggota.
7.     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

C.4 Prinsip Koperasi Menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
1.     Swadaya.
2.     Daerah kerja tak terbatas.
3.     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.     Tanggung jawab anggota terbatas.
5.     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6.     Usaha tidak terbatas tidak hanya dengan anggota.

C.5 Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Siding ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.     Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.     SHU dibagi 3:
a.     Sebagian untuk cadangan;
b.     Sebagian untuk masyarakat;
c.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
5.     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

C.6 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 1967
Prinsip koperasi Indonesia Menurut UU Nomor 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
2.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.     Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

C.7 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU Nomor 25 tahun 1992
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
4.     Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.     Kemandirian.
6.     Pendidikan perkoperasian.
7.     Kerjasama antar koperasi.

KESIMPULAN
Koperasi merupakan sekumpulan orang yang melakukan kerjasama guna untuk kesejahterakan bersama. Koperasi memiliki fungsi sosial, ekonomi, politik dan etika. Disamping memiliki fungsi, koperasi juga mempunyai tujuan, yakni untuk memajukan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat secara umum.

Referensi: