Jumat, 23 Januari 2015

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya

A. Latar Belakang Berdirinya Koperasi Artha Jaya
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak dibidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/MENEG/I/III/2003.

B. Visi Dan Misi Koperasi Artha Jaya
A.   VISI
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

B.    MISI
a.     Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
c. Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.

C. Identitas Koperai Simpan Pinjam Artha Jaya
Nama Lembaga    : Koperasi Simpan Pinjam “Artha Jaya”
Alamat                 : Jl. Akses UI No. 89, Kel. Tugu Kec. Cimanggis-Depok
Telp.                    : 021-87720814 Fax: 021-87721016
Bidang Usaha       : Simpan Pinjam
Ket. Domisili        : 510/19/VI/2006, tanggal 6 Juni 2006
TDP                    : Nomor 090327400246, tanggal 8 Nov 2004
NPWP                 : 02.313.873.8-017.000
Badan Hukum Nomor: 31/BH/Meneg/I/VI/2000, tanggal 29 Juni 2000
Akte Perubahan Nomor: 40/PAD/Meneg/I/III/2003, tanggal 12 Maret 2003

D.Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya memiliki 7anggota:
Pengurus         :Bpk.Dr.H.Teguh Prajitno
Pengawas        :Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro
Sekretaris        :Drs.Suwanto
Bendahara       :Otti Wulandari
Pengelola        :Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi

E. KEANGGOTAAN KSP ARTHA JAYA
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota koperasi simpan pinjam Artha Jaya sebagai berikut:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.     Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi;
c.  Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum(dewasa dan tidak berada dalam perwakilan);
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
e.  Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f.   Bertempat tinggal kedudukan dan berdomilisi didalam Kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor.
g.   Anggota adalah:
-         Setelah menjalani 2 kali periode pinjaman dengan  kriteria lancar dan lunas.
-         Dan atau Simpanan pokok telah mengendap selama satu tahun.
-         Diluar butir diatas statusnya adalah calon anggota.

F.  Program Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
1.    Pinjaman  1 juta , Agunan ijazah atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor, dll.
2.     Peningkatan Sektor Agribisnis.
3.     Asuransi Pinjaman/Pembiayaan.

G.Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya (Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat di ambil sewaktu-waktu anda perlukan.
Syarat-syarat pengajuan pinjaman Artha Jaya:
1.  Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya. (Mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar Simpanan Pokok Rp. 100.000 dan Simpanan Wajib Rp. 20.000/bulan).
2.  Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
3.  Mengisi permohonan menjadi anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP).
4.  Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh Suami dan Istri (Formulir disediakan KSP).
5.    Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya).
6.     Slip gaji/Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan).

Jika  point 1 s/d 6 tersebut diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey, data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha Jaya. Jika nilai layak maka proses percairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat agunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).

Sasaran KSP Artha  Jaya untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehinggan dengan program tersebut diharapkan Tepat Sasaran dan berdaya guna tinggi.

Pertanyaan dan jawaban pada saat presentasi.
1.     Anggota pada koperasi tersebut dari warga sekolah, guru-guru atau masyarakat umum?
2.     Bagaimana cara kerja koperasi tersebut?
3.     Apa perbedaan koperasi Arya dengan koperasi yang lain?

Jawaban:
1.     Anggota koperasi pada KSP Arya berasal dari masyarakat umum.
2.     - Kegiatan usaha berkesinambungan dengan kegiatan usaha koperasi.
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewas dan tidak berada dalam perwakilan).
- Setiap anggota dalam koperasi tersebut bersedia membayar simpanan pokok sebensar Rp. 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 dibayar setiap bulannya yang telah ditentukan dalam keputusan rapat anggota.
- Menyetujui ketentuan yang berlaku di dalam koperasi.
3. Perbedaannya, koperasi Arya menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.

Daftar Pustaka
*    Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya


Sabtu, 17 Januari 2015

Koperasi, Jenis-jenis Koperasi, Lambang Koperasi Lama dan Baru

Koperasi dan Jenis-jenis Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi koperasi berkaitan dengan:
o   Fungsi Sosial;
o   Fungsi Ekonomi;
o   Fungsi Politik;
o   Fungsi Etika.

A.1 Definisi Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
3.   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
A.2 Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sabagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
A.3 Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
A.4 Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
A.5 Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
A.6 Definisi Koperasi Menurut UU Nomor 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5    unsur koperasi Indonesia
o   Koperasi adalah badan usaha
o   Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
o Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
o   Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
o   Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.

JENIS-JENIS KOPERASI
Penjelasan jenis Koperasi:
1.     Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.    Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.    Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.1 Jenis koperasi berdasarkan fungsinya:
Berdasarkan fungsinya, koperasi dibagi menjadi 3 jenis, yakni:
a.    Koperasi Konsumsi
b.    Koperasi Jasa
c.    Koperasi Produksi
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggota terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
A.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja, koperasi dibagi menajdi 2 jenis, yakni:
a.    Koperasi Primer
b.    Koperasi Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
o   Koperasi Pusat: adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
o Gabungan Koperasi: adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
o   Induk Koperasi: adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
A.3 Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi, 4 yakni:
a.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
b.    Koperasi Serba Usaha (KSU)
c.    Koperasi Konsumsi
d.    Koperasi Produksi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
A.4 Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi, 3 yaitu:
a.    Koperasi Unit Desa (KUD)
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
c.    Koperasi Sekolah
Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
A.5 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
Menurut PP No. 60/1959, koperasi terdiri dari 7 macam, diantaranya:
a.    Koperasi Desa
b.    Koperasi Pertanian
c.    Koperasi Peternakan
d.    Koperasi Industri
e.    Koperasi Simpan Pinjam
f.    Koperasi Perikanan
g.    Koperasi Konsumsi
A.6 Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 macam koperasi menurut teori klasik, diantaranya:
a.    Koperasi Pemakaian
b.    Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.    Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
o   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
o   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Lambang Koperasi Lama dan Baru
LAMBANG KOPERASI LAMA

ARTI LAMBANG KOPERASI LAMA
1.  Gerigi Roda/Gigi Roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2.  Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3.  Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4.  Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5.  Bintang dalam Perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6.  Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7.  Koperasi Indonesia    
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8.  Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat Nasional Indonesia.

LAMBANG KOPERASI BARU

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) NOMOR: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
ARTI LAMBANG KOPERASI BARU
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerjasama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna:
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1:20.
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa:
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis:
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tata laksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa:
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

SUMBER: