Koperasi
dan Jenis-jenis Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
koperasi berkaitan dengan:
o Fungsi Sosial;
o Fungsi Ekonomi;
o Fungsi Politik;
o Fungsi Etika.
A.1 Definisi Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
A.2 Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sabagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
A.3 Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
A.4 Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi
Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
A.5 Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
A.6 Definisi Koperasi Menurut UU Nomor
25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia
o Koperasi adalah badan usaha
o Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau
badan hukum koperasi
o Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
o Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi
rakyat
o Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
JENIS-JENIS KOPERASI
Penjelasan
jenis Koperasi:
1. Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah
kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang,
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi
organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah
muncul jenis-jenis koperasi.
A.1 Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya:
Berdasarkan fungsinya, koperasi dibagi menjadi 3
jenis, yakni:
a.
Koperasi Konsumsi
b.
Koperasi Jasa
c.
Koperasi Produksi
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam
uang yang lain.
Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil
produksi tersebut. Sebaiknya anggota terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
A.2
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja, koperasi dibagi menajdi 2 jenis, yakni:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi:
o
Koperasi Pusat: adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
o Gabungan Koperasi: adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
o
Induk Koperasi: adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
A.3 Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Berdasarkan
jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi, 4 yakni:
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
c.
Koperasi Konsumsi
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi
Konsumsi
Adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
A.4 Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Berdasarkan
keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi, 3 yaitu:
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
c.
Koperasi
Sekolah
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
A.5 Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959
Menurut
PP No. 60/1959, koperasi terdiri dari 7 macam, diantaranya:
a.
Koperasi Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Industri
e. Koperasi
Simpan Pinjam
f. Koperasi
Perikanan
g. Koperasi
Konsumsi
A.6 Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
Terdapat 3 macam koperasi
menurut teori klasik, diantaranya:
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN PENJENISAN
KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
o Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
o Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Lambang Koperasi Lama dan Baru
LAMBANG KOPERASI LAMA
ARTI LAMBANG KOPERASI LAMA
1. Gerigi
Roda/Gigi Roda
Upaya
keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang
bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai
(di sebelah kiri)
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3. Kapas
dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan
dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup
sandang dan pangan.
4. Timbangan
Keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang
dalam Perisai
Dalam
perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa
Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon
Beringin
Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan
Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi
Indonesia
Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna
Merah Putih
Warna
merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat Nasional Indonesia.
LAMBANG KOPERASI BARU
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) NOMOR:
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, maka mulai
tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
ARTI
LAMBANG KOPERASI BARU
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung
makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
- Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan
internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para
anggotanya;
- Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian,
warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan
kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap
peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
- Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan
emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan
Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat :
- Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar:
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerjasama secara
terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
- Tata
Warna:
- Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan
skala 1:20.
Penggunaan Lambang
Koperasi Baru
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa:
"Bagi Gerakan
Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang
koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis:
"Bagi koperasi
yang masih memiliki kop surat dan tata laksana administrasi lainnya dengan
menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya
pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia
yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa:
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar