Sabtu, 30 Mei 2015

Daftar Wajib Perusahaan, HAKI, dan Macam-macam HAKI

BAB 8 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
8.1.   Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya. Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 33 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD: “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.”
Selain yang disebutkan diatas, wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah, antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyelundupan barang, persaingan, dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat, antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-tujuan penting antara lain: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

8.2.   Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.  Adanya daftar perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.   Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2.   Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus-menerus dan berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan usaha tersebut.
4.      Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.      Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi di dalam perdagangan.

8.3.   Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan. Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya daftar perusahaan dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

8.4.   Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang, maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan, antara lain:
1.  Badan usaha berbentuk Perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.      Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya mempekerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.    Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit, seperti: rumah sakit, dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.      Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, Perusahaan Perwakilan Asing.

8.5.   Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
a.       Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
b.      Membayar biaya administrasi.
c.    Pendaftaran perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuasa perusahaan.

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a.       Perusahaan Berbentuk PT
v Asli dan copy Akta Pendirian serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
v  Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
v  Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
v  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
v Copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.      Perusahaan Berbentuk Koperasi
v  Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi.
v  Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
v  Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
v Copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.       Perusahaan Berbentuk CV
v  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
v  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor  penanggung jawab/pengurus.
v  Copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.      Perusahaan Berbentuk Fa
v  Asli dan copy Akta Pendirian Usaha (apabila ada)
v  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor  penanggung jawab/pengurus.
v Copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.       Perusahaan Berbentuk Perorangan
v  Asli dan copy Akta Pendirian Usaha (apabila ada)
v  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor  penanggung jawab/pemilik.
v Copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.       Perusahaan Lain
v  Asli dan copy Akta Pendirian Usaha (apabila ada)
v  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor  penanggung jawab perusahaan.
v Copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.      Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
v  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) dan Surat Penunjukan atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
v  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
v Copy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

8.6.   Hal-hal yang Wajib Di Daftarkan
a.       Pengenalan Tempat
b.      Data Umum Perusahaan
c.       Legalitas Perusahaan
d.      Data Pemegang Saham
e.       Data Kegiatan Perusahaan
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir. Ketentuan:
a. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
b.   Apabila ada perubahan atas hal yang di daftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
c.  Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
d. Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewajiban untuk melaporkannya.

Sanksi-sanksi:
1.  Sanksi Pidana Kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3,000,000.00.- (tiga juta rupiah).
2.  Sanksi Pidana Pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran  secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP di ancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1,500,000.00.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).



BAB 9 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
9.1.   Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Harta Intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif  yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin:1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, Merk, dan Hak Cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan, dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

9.2.   Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual:
a.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip Keadilan
Hak keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.       Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

9.3.   Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta (copyright), dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right). Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a.       Paten
b.      Merek
c.       Varietas Tanaman
d.      Rahasia Dagang
e.       Desain Industri
f.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

9.4.   Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
a.     UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.   UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


BAB 11 MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
11.1.          Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 1 ayat 1 Hak Cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan. Hak Cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” Dasar hukum Hak Cipta:
a.       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.     UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

11.2.          Hak Paten
Pengertian Hak Paten berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001:
a.       Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang Teknologi, untuk selama wktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.  Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal1 Undang-Undang Paten).
c.   Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
d.   Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa:
1.      Proses
2.      Hasil Produksi
3.      Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
4.      Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi.

Dasar hukum Hak Paten:
a.       UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
b.    UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
c.       UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

11.3.          Hak Merk
Pengertian Hak Merk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a.   Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1).
b.  Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
c.   Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-Undang Merk).

Istilah-Istilah Merk:
a.      Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
d.      Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum Hak Merk:
a.       UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81).
b.      UU NOmor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
c.     UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110).

11.4.          Desain Industri
Pengertian Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000:
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 ayat 1).

11.5.          Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar