BAB 8 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
8.1.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya. Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 33
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD: “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.”
Selain
yang disebutkan diatas, wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi
pemerintah, antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu
pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyelundupan barang, persaingan,
dan lain sebagainya.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat, antara lain: untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis,
mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan
masyarakat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-tujuan penting antara lain:
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
8.2.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi
yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal
penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di
wilayah Indonesia.
2. Adanya
daftar perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan:
Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1. Daftar
perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan
adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus-menerus dan
berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengusaha
adalah pihak yang menjalankan badan usaha tersebut.
4. Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
untuk memperoleh keuntungan.
5. Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
di dalam perdagangan.
8.3.
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan
wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah
serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat
dibutuhkan. Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya daftar perusahaan
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
8.4.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. pendaftaran dilakukan
oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya. Apabila kepemilikan
perusahaan tersebut lebih dari satu orang, maka pendaftaran dapat dilakukan
oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan
memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan
usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan, antara lain:
1. Badan
usaha berbentuk Perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat, bukan untuk memperoleh keuntungan.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
mempekerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3. Usaha
diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit, seperti: rumah
sakit, dan lembaga-lembaga pendidikan.
4. Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan
hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan
Daerah, Perusahaan Perwakilan Asing.
8.5.
Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP).
Caranya:
a. Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan.
b. Membayar
biaya administrasi.
c. Pendaftaran
perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuasa
perusahaan.
Dokumen-dokumen
yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan
Berbentuk PT
v Asli
dan copy Akta Pendirian serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
v Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
v Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
v Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
v Copy
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi
v Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi.
v Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
v Copy
surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
v Copy
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV
v Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
v Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab/pengurus.
v Copy
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan
Berbentuk Fa
v Asli
dan copy Akta Pendirian Usaha (apabila ada)
v Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab/pengurus.
v Copy
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan
v Asli
dan copy Akta Pendirian Usaha (apabila ada)
v Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab/pemilik.
v Copy
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan
Lain
v Asli
dan copy Akta Pendirian Usaha (apabila ada)
v Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
v Copy
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
v Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) dan Surat Penunjukan atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
v Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
v Copy
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
8.6.
Hal-hal
yang Wajib Di Daftarkan
a. Pengenalan
Tempat
b. Data
Umum Perusahaan
c. Legalitas
Perusahaan
d. Data
Pemegang Saham
e. Data
Kegiatan Perusahaan
Perusahaan
yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku
untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir. Ketentuan:
a. Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh
penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
b. Apabila
ada perubahan atas hal yang di daftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
c. Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
d. Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewajiban untuk
melaporkannya.
Sanksi-sanksi:
1. Sanksi
Pidana Kejahatan (Pasal 32 UU-WDP)
karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 3,000,000.00.- (tiga juta rupiah).
2. Sanksi
Pidana Pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP di ancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1,500,000.00.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
BAB
9 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
9.1.
Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Harta
Intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya piker, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin:1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, Merk, dan Hak Cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan, dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
9.2.
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual:
a.
Prinsip
Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
b.
Prinsip
Keadilan
Hak keadilan, yakni di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia.
d.
Prinsip
Sosial
Prinsip sosial
(mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
9.3.
Klasifikasi
Hak atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta
(copyright), dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right). Hak
kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas
Tanaman
d. Rahasia
Dagang
e. Desain
Industri
f. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
9.4.
Dasar
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
a. UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
BAB
11 MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
11.1. Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta:
“Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Pasal
1 ayat 1 Hak Cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan. Hak Cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.” Dasar hukum Hak Cipta:
a. UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
11.2. Hak
Paten
Pengertian
Hak Paten berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001:
a. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang Teknologi, untuk selama wktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal1 Undang-Undang Paten).
c. Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana
(utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
d. Paten
hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa:
1. Proses
2. Hasil
Produksi
3. Penyempurnaan
dan Pengembangan Proses
4. Penyempurnaan
dan Pengembangan Hasil Produksi.
Dasar
hukum Hak Paten:
a. UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39).
b. UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30).
c. UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
11.3. Hak
Merk
Pengertian
Hak Merk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
c. Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-Undang
Merk).
Istilah-Istilah
Merk:
a.
Merk
Dagang
Adalah merk yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
b.
Merk
Jasa
Yaitu merk yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c.
Merk
Kolektif
Adalah merk yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
d.
Hak
atas Merk
Adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
Dasar
Hukum Hak Merk:
a. UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81).
b. UU
NOmor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31).
c. UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110).
11.4. Desain
Industri
Pengertian
Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000:
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 ayat
1).
11.5. Rahasia
Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang:
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan
atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar