A. Jenis-Jenis Koperasi
Penjelasan jenis
Koperasi:
1.
Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi
ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam
jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya,
usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan
anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis
koperasi.
A.1 Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1.
Koperasi Konsumsi
2.
Koperasi Jasa
3.
Koperasi Produksi
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah
dari tempat meminjam uang yang lain.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya
anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah
penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap
suplier dan pembeli.
A.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1.
Koperasi
Primer
2.
Koperasi
Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi
serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. Koperasi
Pusat: adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b.
Gabungan
Koperasi: adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. Induk
Koperasi: adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
A.3 Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi
Konsumsi
4.
Koperasi
Produksi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya,
unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
A.4 Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
1.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
Koperasi Unit Desa (KUD)
Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi
ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI,
koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
A.5
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959:
1.
Koperasi
Desa
2.
Koperasi
Pertanian
3.
Koperasi
Peternakan
4.
Koperasi
Industri
5.
Koperasi
Simpan Pinjam
6.
Koperasi
Perikanan
7.
Koperasi
Konsumsi
A.6 Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik:
1.
Koperasi
Pemakaian
2.
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
3.
Koperasi
Simpan Pinjam
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a.
Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.
Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan
kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab
itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4
UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi
sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip
hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi
sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi
primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal
tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan
hak suara.
B.1 Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959:
1.
Koperasi
Primer
2.
Koperasi
Pusat
3.
Koperasi
Gabungan
4.
Koperasi
Induk
B.2 Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah:
1.
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3.
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4.
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
1.
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di
tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian
masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi
pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi
pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada
ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan:
daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
B.3 Koperasi Primer dan Sekunder
A.
Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi
Karyawan
b.
Koperasi
Pegawai Negeri
c.
KUD
B.
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya
3 koperasi.
KESIMPULAN
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan
untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.
Bentuk dalam koperasi dapat berbentuk koperasi
primer dan sekunder, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992.
Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder, Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang.
sumber: