Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan
usaha koperasi-koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal
jangka pendek.
Sumber-sumber
Modal Koperasi
a.
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
-
Simpanan pokok
-
Simpanan wajib
-
Simpanan sukarela
-
Modal sendiri
b.
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
-
Modal Sendiri (Equity Capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
-
Modal Pinjaman (Debt Capital)
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah
dari anggota karena:
1.
Alasan kepemilikan
2.
Alasan ekonomi
3.
Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap
permodalan koperasi adalah:
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Pemerintah
Cadangan
koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
SHU yang dimasukkan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi
bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi:
bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan
rugi dikemudian hari
4.
Perluasan usaha
1. ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal dalam koperasi terbagi menjadi
dua, yaitu Modal Jangka Panjang dan Modal Jangka Pendek.
2.
Sumber
Modal Koperasi
1.
Sumber
modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
Khusus/lain-lain
Misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
·
Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
·
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
v Anggota dan calon anggota
v Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antar koperasi
v Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
v Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku
2.
Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (Equity
Capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
Modal Pinjaman (Debt
Capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut
UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
v Memenuhi kewajiban tertentu
v Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
v Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di
kemudian hari
v Perluasan usaha.
KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan modal merupakan dana yang digunakan
untuk melaksanakan kelangsungan usaha pada koperasi. Sumber modal dalam
koperasi (UU No.12/1967) dapat
berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus/lain-lain, dana cadangan
serta hibah.adapun sumber modal dalam koperasi (UU No.25/1992) terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Sumber:
Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:PlmyCm1BQIgJ:yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN%2BKOPERASI.ppt+permodalan+koperasi&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShb8BQLoqjKAcfu06WND3yWsqS3o_Z5opppOaHrQE0OClRN4jm-NpksMgsiH8ZZv8wYlPJ5Wd43pEoykt4Q844dezeiNZMlIO9VndMb1vDk_9I5qf2RHVfmm5Tx_R5CNfpjmnbI&sig=AHIEtbTjNk-kXV9WotMdznu9h9obiWCDmg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar