Senin, 17 November 2014

Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi
a. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
- Modal Sendiri (Equity Capital)
1.       Simpanan pokok
2.        Simpanan wajib
3.       Dana cadangan
4.        Donasi/hibah
- Modal Pinjaman (Debt Capital)
1.       Anggota
2.       Koperasi lainnya
3.       Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.       Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1.      Alasan kepemilikan
2.      Alasan ekonomi
3.      Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah:
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Pemerintah

Cadangan koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikemudian hari
4.      Perluasan usaha

1.      ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal dalam koperasi terbagi menjadi dua, yaitu Modal Jangka Panjang dan Modal Jangka Pendek.

2.      Sumber Modal Koperasi
1.      Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Khusus/lain-lain
Misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
v  Anggota dan calon anggota
v  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
v  Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
v  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku
2.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (Equity Capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal Pinjaman (Debt Capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
v  Memenuhi kewajiban tertentu
v  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
v  Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
v  Perluasan usaha.

KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan kelangsungan usaha pada koperasi. Sumber modal dalam koperasi (UU No.12/1967) dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus/lain-lain, dana cadangan serta hibah.adapun sumber modal dalam koperasi (UU No.25/1992) terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Sumber: Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar