Senin, 10 November 2014

Sisa Hasil Usaha

Nama: CINTHA VALENTINA
NPM: 21213932
Kelas: 2EB05

A.    Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut:
Ø  Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.     Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (presentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan peranggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

C.    Istilah-istilah Informasi Dasar
Terdapat beberapa istilah informasi dasar dalam SHU, diantaranya:
1.      SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.      Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.      Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D.    Rumus Pembagian SHU
Ø  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø  Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø  Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

E.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut:
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.

CONTOH:
Perhitungan pembagian SHU peranggota:
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp.     850.000
Pendapatan lain
Rp .    150.000
Rp. 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp.   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp.    800.000
Beban Operasional
Rp.   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp.     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp.    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp.     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp.    418.500

b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp. 418.500
Sumber SHU:
Ø  Transaksi Anggota Rp. 400.000
Ø  Transaksi Non Anggota Rp. 18.500
c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.      Cadangan              : 40%X 400.000 : Rp. 18.500
2.      Jasa Anggota         : 40%X 400.000 : Rp. 18.500
3.      Dana Pengurus      : 5  %X 400.000 : Rp. 10.000
4.      Dana Karyawan    : 5  %X 400.000 : Rp. 10.000
5.      Dana Pendidikan  : 5  %X 400.000 : Rp. 10.000
6.      Dana Sosial           : 5  %X 400.000 : Rp. 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Ø  Jasa Modal: 30% X Rp. 80.000.000 Rp. 24.000.000
Ø  Jasa Usaha: 70% X Rp. 80.000.000 Rp. 56.000.000
d.      jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
1.      Jumlah Anggota                : 142 orang
2.      Total Simpanan Anggota  : Rp.    345.420.000
3.      Total Transaksi Anggota   : Rp. 2.340.062.000
CONTOH
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp. 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp. 55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp. 131.620 + Rp. 55.580 = Rp. 187.200

Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU= JUA + JMA
Keterangan:
SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA   : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPA = VA       x JU+ SA     x JMA
VUK           TMS
Keterangan:
SHUPA: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA   : Jasa Modal Usaha
VA       : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA        : jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh:
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi.
Jumlah anggota                       : 5 anggota
Total Simpanan anggota         : Rp. 20.000
Total Transaksi Usaha             : Rp. 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
Vx JU+ SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai presentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan                                                : 40 %= 40% x Rp. 5.000.000 =    Rp. 2.000.000
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota: 40 %= 40% x Rp. 5.000.000 =    Rp. 2.000.000
Dana pengurus                                        : 5   %= 5   % x Rp. 5.000.000 =    Rp.    250.000
Dana karyawan                                       : 5   %= 5   % x Rp. 5.000.000 =    Rp.    250.000
Dana Pembangunan Daerah kerja/Pendidikan: 5%= 5% x Rp. 5.000.000= Rp. 250.000
Dana social                                               : 5   %= 5   % x Rp. 5.000.000 =    Rp.    250.000
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota: 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.      Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa presentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) presentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah 70% dan presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000 = Rp. 1. 400.000
X=30%xRp.2.000.000 = Rp.     600.000
2.      Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000 dengan simpanan Rp. 50.000 sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp. 20.000.000 dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud
=Rp.100.000/ Rp.20.000.000*(Rp.1.400.000)=Rp.7000
SHU KOPERASIMU Gusbud
=Rp. 50.000/Rp. 3.000.000*(Rp.600.000) = Rp.10.000
F.     SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    + Jasa modal bingung
G.    SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va  X  JUA + SA  X  JMA
VUK                TMS
Dimana :
SHUPa  : Sisa hasil usaha per anggota
JUA     : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa            : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
Kesimpulan:
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam suatu koperasi sesuai dengan ketentuan dari kesepakatan awal. Berapa persen SHU untuk Simpanan Anggota  serta berapa persen SHU untuk transaksi usaha anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota beserta jumlahnya telah ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.


SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar