Nama: CINTHA VALENTINA
NPM: 21213932
Kelas: 2EB05
A. Pengertian
SHU
Menurut
Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut:
Ø Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Ø SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Ø Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.
Bagian (presentase) SHU anggota.
3.
Total simpanan seluruh anggota.
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.
Jumlah simpanan peranggota.
6.
Omzet atau volume usaha per anggota.
7.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan
anggota.
8.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
C. Istilah-istilah
Informasi Dasar
Terdapat beberapa istilah informasi dasar dalam SHU,
diantaranya:
1.
SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
2.
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3.
Partisipasi Modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet atau Volume Usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6.
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus
Pembagian SHU
Ø Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Ø Di
dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
E. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda,
yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut:
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukam secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
CONTOH:
Perhitungan
pembagian SHU peranggota:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy
Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp.
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp .
150.000
|
Rp.
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp.
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp.
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp.
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp.
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp.
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp.
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp.
418.500
|
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp. 418.500
Sumber SHU:
Ø Transaksi
Anggota Rp. 400.000
Ø Transaksi
Non Anggota Rp. 18.500
c. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan :
40%X 400.000 : Rp. 18.500
2.
Jasa Anggota :
40%X 400.000 : Rp. 18.500
3.
Dana Pengurus :
5 %X 400.000 : Rp. 10.000
4.
Dana Karyawan :
5 %X 400.000 : Rp. 10.000
5.
Dana Pendidikan : 5 %X 400.000 : Rp. 10.000
6.
Dana Sosial :
5 %X 400.000 : Rp. 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
Ø Jasa
Modal: 30% X Rp. 80.000.000 Rp. 24.000.000
Ø Jasa
Usaha: 70% X Rp. 80.000.000 Rp. 56.000.000
d. jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
1. Jumlah
Anggota : 142 orang
2. Total
Simpanan Anggota : Rp. 345.420.000
3. Total
Transaksi Anggota : Rp. 2.340.062.000
CONTOH
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp.
131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp.
55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi
Adalah:
Rp. 131.620 + Rp. 55.580 = Rp. 187.200
Contoh
Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUPA = VA x JUA + SA
x JMA
VUK
TMS
Keterangan:
SHUPA: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh:
Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi.
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp. 20.000
Total Transaksi Usaha : Rp. 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan
4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan
6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan
2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan
4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan
4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus
perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota
adalah:
VA x JUA +
SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 =
8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 =
7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 =
6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 =
0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 =
7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa /
TMS
SHU Modal Anggota 1 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 =
6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 =
2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 =
4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 =
4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah
SHUPA = 1.99
SHU
KOPERASI
Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,-
Jika dibagi sesuai presentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan :
40 %= 40% x Rp. 5.000.000 = Rp. 2.000.000
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota: 40 %= 40% x Rp.
5.000.000 = Rp. 2.000.000
Dana pengurus :
5 %= 5 % x Rp.
5.000.000 = Rp. 250.000
Dana karyawan :
5 %= 5 % x Rp.
5.000.000 = Rp. 250.000
Dana Pembangunan Daerah kerja/Pendidikan: 5%=
5% x Rp. 5.000.000= Rp. 250.000
Dana social :
5 %= 5 % x Rp.
5.000.000 = Rp. 250.000
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota: 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI
adalah sebagai berikut:
1. Di
RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa presentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) presentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun.
Biasanya presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah
70% dan presentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000
= Rp. 1. 400.000
X=30%xRp.2.000.000
= Rp. 600.000
2. Hitung
Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi
sebesar Rp. 100.000 dengan simpanan Rp. 50.000 sedangkan total transaksi
seluruh anggota adalah Rp. 20.000.000 dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud
=Rp.100.000/ Rp.20.000.000*(Rp.1.400.000)=Rp.7000
SHU
KOPERASIMU Gusbud
=Rp.
50.000/Rp. 3.000.000*(Rp.600.000) = Rp.10.000
F. SHU
Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana
:
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
G.
SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va X JUA + SA X JMA
VUK
TMS
Dimana
:
SHUPa : Sisa hasil
usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total
transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota
total)
Kesimpulan:
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam suatu
koperasi sesuai dengan ketentuan dari kesepakatan awal. Berapa persen SHU untuk Simpanan Anggota serta berapa persen SHU untuk transaksi usaha anggota. Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota beserta jumlahnya telah ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar