NAMA: CINTHA VALENTINA
NPM: 21213932
KELAS: 2EB05
1. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut
UU No.25 tahun 1992,
Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, asset-aset
fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun
1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya. Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
o Memaksimalkan
Keuntungan (Maximize Profit)
Segala sesuatu kegiatan
yang dilakukan koperasi adalah untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
o Memakimalkan
Nilai Perusahaan (Maximize the Value of the Firm)
Membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
o Meminimumkan
Biaya (Minimize Cost)
Segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan
Utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan
pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
NILAI
– NILAI KOPERASI
Nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan,
self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia
berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
4.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:
o Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
o Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
o Tujuan
Perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerena kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share), san sebagainya.
6.
TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut:
o Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
o Teori
Laba Frisional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang (Long Term Equilibrium).
o Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
7.
FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry, sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya.
8.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
o Status
Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi
aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan
dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang
dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Indonesia yaitu:
ü Mampu
melakukan tindakan hukum.
ü Menerima
landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
ü Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam peraturan per undang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
dan Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Owners : Menanamkan modal investasi
Customers : Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal
Kriteria minimal anggota
koperasi:
a. Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
b. Memiliki
pola income reguler yang pasti.
o Kegiatan
Usaha
Pada awalnya, koperasi
dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
o Permodalan
Koperasi
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal
berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Ø UU
25/992 pasal. 41 : Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Ø Modal
Sendiri : simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Ø Modal
Pinjaman : bersumber
dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
Modal koperasi dibituhkan
untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri:
Ø Modal
Investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan
untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
Ø Modal
Kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktiva lancar
perusahaan atau yang digunakan untuk membiayai koperasi jangka pendek
perusahaan.
o Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham
seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaran SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini:
a. SHU
total kopersi pada satu tahun buku.
b. Bagian
(persentase) SHU anggota.
c. Total
simpanan seluruh anggota.
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah
simpanan per anggota.
f. Omzet
atau volume usaha per anggota.
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
h. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan
:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi
atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi
atas Modal Usaha
Dengan model matematika,
SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut
ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada umumnya SHU yang
dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota
pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari
hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang
akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU peranggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
KESIMPULAN
Tujuan
dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian sisa hasil usaha atau yang biasa disebut
dengan SHU kepada tiap-tiap anggota. Pengertian dari SHU sendiri merupakan jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota koperasi.
Refrensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar