Kamis, 30 April 2015

Penyalahgunaan Tempat Kos Dikalangan Mahasiswa


Semakin maju taraf pendidikan baik di tingkat SD sampai Perguruan Tinggi semakin maju pula. Dalam hal ini faktor ekonomi juga akan mempengaruhi. Bagi kalangan ekonomi kelas menengah keatas, rata-rata mereka dapat meneruskan pendidikan sampai ke Perguruan Tinggi. Hal ini di dasari dengan keiinginan dari dalam diri mereka bahwa pendidikan itu sangat penting. Kenyataan ini dapat terlihat dari banyaknya mahasiswa yang merantau, maka diharuskan bagi mahasiswa untuk mempunyai tempat tinggal sementara seperti kontrakan atau kos.
Akan tetapi pada praktiknya, tempat kos dapat di salahgunakan bagi penghuninya. Tempat kos yang seharusnya digunakan untuk kegiatan positif, tetapi masih dapat disalahgunakan untuk kegiatan yang negatif. Hal ini tentu saja akan berdampak tidak baik jika dibiarkan begitu saja. Jauh dari orang tua dan hidup di kos seharusnya dapat melatih mahasiswa untuk hidup lebih mandiri dan dapat memanajemen waktu hidupnya secara teratur. Mereka juga sudah diberi kepercayaan dari orangtua mereka. Namun kepercayaan yang diberikan orangtua sering di salahgunakan begitu saja. Mereka yang dianggap sudah dewasa tetapi mereka sering bertindak yang justru tidak mencerminkan tindakan atau perbuatan mereka sebagai mahasiswa dan sebagai orang dewasa.
Faktor-faktor penyalahgunaan tempat kos bagi mahasiswa, seperti kurangnya pengawasan dari pemilik kos. Faktor ini juga dapat mempengaruhi apabila pemilik kos tidak pernah menegur dan tidak memperdulikan para penghuni kos, maka penghuni kos akan bertindak semaunya sendiri. Faktor lainnya adalah kurang tegasnya peraturan dalam kos tersebut. Faktor ini juga tidak kalah penting. Dapat kita bayangkan apabila dalam hidup ini tidak ada aturan yang berlaku, betapa gelapnya hidup ini tanpa adanya peraturan.
Selain itu, penyebab penyalahgunaan tempat kos mahasiswa yakni dengan adanya situasi dan kondisi tempat kos yang mendukung dilakukannya perbuatan penyimpangan tersebut. Hal ini dapat disebabkan apabila tempat kos letaknya berjauhan dari rumah pemilik kos. Dengan keadaan seperti ini, akan semakin mempermudah para penghuni kos untuk melakukan perbuatan yang menyimpang. Selain itu letak kos yang jauh dari jalan raya dan jauh dari keramaian, maka para mahasiswa yang nakal mereka akan merasa aman dan nyaman untuk berbuat hal-hal yang bersifat negatif.
Faktor selanjutnya adalah kurangnya pengawasan dari orang tua. Seperti telah kita ketahui, bahwa peran dari orang tua dalam mendidik anak-anaknya sangat berpengaruh dalam hal berpikir dan cara bergaul anaknya. Beruntunglah bagi para mahasiswa yang dalam kehidupan sehari-harinya masih tinggal bersama orangtua, setidaknya pergaulan mereka masih dalam pengawasan orangtua.
Dapat disimpulkan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh orang tua harus benar-benar kita manfaatkan dan tidak boleh disalahgunakan. Sebab kepercayaan yang diberikan orang tua sangat sulit untuk kita dapatkan. Bagi mereka yang sadar akan mengendalikan dirinya sendiri maka mereka tidak akan melakukan hal-hal yang dapat menyimpang dirinya. Penyimpangan tempat kos dapat terjadi apabila dalam memilih tempat kos yang jauh dari keramaian dan jauh dari pemilik kos, kurangnya peraturan yang diterapkan oleh pemilik kos, kurangnya pengawasan dan tidak pernah menegur penghuninya apabila melakukan penyimpangan, kurangnya pengawasan dari orang tua.
Kita sebagai mahasiswa harus pandai dalam memilih teman bergaul, mengikuti kegiatan-kegiatan positif yang diadakan oleh kampus, serta menjalankan amanah yang diberikan orangtua kepada kita yaitu, menuntut ilmu. Dan bagi kalian yang ngekost, sebaiknya mencari tempat kos yang dekat dengan rumah pemiliknya agar dapat terjangkau oleh pemilik kosnya. Peraturan yang sudah di buat oleh pemilik kos juga harus diterapkan, agar kita tidak berlaku dengan seenaknya.
Penyimpangan dapat terjadi apabila ada kesempatan bagi pelakunya. Jadi, waspadalah-waspadalah :D

SALAM MAHASISWA ^_^


Rabu, 29 April 2015

Pembentukan Kata

1.    AWALAN
a.   a-. Awalan ini mengandung arti ‘tidak’ atau ‘tidak ber’. Contoh: Ia adalah seorang yang amoralis.
(amoralis: orang yang tidak memiliki budi bahasa yang tinggi)
b.   anti- yang artinya ‘melawan’ atau ‘bertentangan dengan’. Contoh: Sinta gemar membaca novel. Tetapi ketika Ia menulis sebuah novel, novel yang Ia tulis bersifat antinovel.
(antinovel: suatu karya sastra yang pengarangnya tidak menggunakan kaidah unsur-unsur struktur novel)
c.     bi- awalan ini artinya ‘dua’. Contoh: Dina seorang yang memiliki bipatride yaitu Indonesia dan Australia.
(bipatride: dua kewarganegaraan)
d.      de- awalan ini artinya ‘meniadakan’ atau ‘menghilangkan’. Contoh: Anita membeli deodorat di supermarket  dekat rumahnya.
(deodorat: obat (cairan) untuk menghilangkan bau badan)
e.    eks- awalan ini artinya ‘bekas’ yang sekarang dinyatakan dengan kata ‘mantan’. Contoh: Jodi seorang eks-pejabat Negara.
(eks-pejabat: mantan pejabat)
f.      ekstra- awalan ini artinya ‘tambah’, ‘diluar’, atau ‘sangat’. Contoh: Bakso yang dimakan ayu dan teman-temannya ekstra-pedas.
(ekstra-pedas: sangat pedas)
g.      hiper- awalan ini artinya ‘lebih’ atau ‘sangat’. Contoh: Jeni ketika berbicara kepada teman sebayanya, ucapannya terlalu hiperbolis.
(hiperbolis: bersifat ucapan yang berlebih-lebihan)
h.  in- awalan ini artinya ‘tidak’. Contoh: Dalam mengemudi Tanti adalah seorang yang indisipliner.
(indisipliner: tidak mengindahkan peraturan yang ada; tidak taat dengan ketentuan resmi)
i.    infra- awalan ini artinya ‘di tengah’. Contoh: komponen-komponen infrastruktur politik terdiri dari media massa, partai politik, pressure group.
(infrastruktur: prasarana)
j.      intra- awalan ini artinya ‘di dalam’. Contoh: intra-sekolah jojo dan teman-temannya sedang bermain.
(intra-sekolah: di dalam sekolah)
k.      inter- yang biasa di Indonesiakan dengan antar. Contoh: Andi sedang berinteraksi dengan teman sebayanya.
(interaksi: saling mempengaruhi; saling menarik; saling meminta dan memberi)
l.     ko- awalan ini artinya ‘bersama-sama’ atau ‘beserta’. Contoh: di kantor Intan menjadi ko-partner Ina.
(ko-partner: teman serikan kerja atau rekan kerja)
m.    kontra- awalan ini artinya ‘berlawanan’ atau ‘menentang’. Contoh: perselisihan yang terjadi antara Anto dengan Budi karna kontradiksi.
(kontradiksi: berlawanan; pertentangan dua hal yang tak bisa dipadukan)
n.      makro- awalan ini artinya ‘besar’ atau ‘dalam arti luas’. Contoh: UKM SNAP Universitas Gunadarma sedang melakukan makrofotografi.
(makrofotografi: pemotretan benda yang sangat kecil pada jarak dekat (hasilnya bisa diperbesar))
o.   mikro- awalan ini artinya ‘kecil’ atau ‘renik’. Contoh: Ismi dan teman-teman sekelasnya sedang mempelajari materi mikrobiologi.
(mikrobiologi: ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk mikrobe dan bakteri lainnya)
p.      multi- awalan ini artinya ‘banyak’. Contoh: Di zaman sekarang ini banyak orang yang sudah multibahasa.
(multibahasa: memiliki atau mengandung beberapa bahasa)
q.     neo- awalan ini artinya’baru’. Contoh: Jeni dalam mengungkapkan suatu kalimat, penggunaan katanya bersifat neologisme sehingga kalimatnya masih asing bagi yang mendengarkan.
(neologisme: penggunaan kata atau kalimat dan sebagainya secara baru dan di anggap masih asing di telinga; kata-kata baru)
r.   non- awalan ini artinya ‘bukan’ atau ‘tidak ber-‘. Contoh: kelas 2EB05 terdiri dari 51 mahasiswa. Terdiri dari 3 mahasiswa nonaktif dan 48 mahasiswa lainnya adalah yang aktif.
(nonaktif: tidak menjalankan kegiatan atau pekerjaan dinas)

2.    AKHIRAN
a.       –al kata-kata yang berakhiran –al ini tergolong kata sifat.
Contoh: alasan yang ia berikan sangat irasional.
b.    –asi/isasi akhiran tersebut menyatakan ‘proses menjadikan’ atau ‘penambahan’. Contoh: Globalisasi siaran TV kita tidak dapat dihindarkan lagi.
(globalisasi: proses masuknya keruang lingkup dunia)
c.       –asme akhiran ini menyatakan kata benda.
Contoh: Mahasiswa tingkat 2 Universitas Gunadarma sangat antusiasme dalam open recruitment asisten dan programmer Laboratorium Manajemen Menengah.
(antusiasme: gelora semangat, minat yang sangat besar)
d.      –er akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Joni bertingkah laku arbiter kepada teman-temannya.
(arbiter: sewenang-wenang)
e.       –et akhiran ini menyatakan pengertian ‘kecil’.
Contoh: oplet adalah kendaraan yang di gunakan pada film Si Doel anak sekolahan.
f.       –i/wi/iah akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: insani adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna.
(insani: bersifat manusia yang sempurna dalam pandangan agama)
g.      –if akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Pertandingan futsal antara kelas 2EB05 dengan kelas 2EB02 berlangsung secara sportif.
(sportif: secara kesatria, jujur dan tanggungjawab)
h.      –ik 1 akhiran ini menyatakan ‘benda’ dalam arti ‘bidang ilmu’.
Contoh: Vera sedang melakukan metalinguistik untuk memenuhi tugas bahasa yang sedang Ia kerjakan.
(metalinguistik: penelitian tentang korelasi antara faktor bahasa dan faktor non bahasa dalam masyarakat tertentu)
–ik 2 akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Lukisan Monalisa merupakan lukisan yang sangat antik.
(antik: sesuatu yang bersifat kuno namun memiliki nilai tinggi sebagai hasil karya seni)
i.        –il akhiran ini menyatakan sifat. Pada kata-kata lain kata-kata ini diganti dengan –al.
Contoh: smartphone yang tadi Deni beli bersama ayahnya masih orisinil.
(orisinil: orsinil, masih asli, tulen)
j.        –is 1 akhiran ini menyatakan sifat.
Contoh: Ia selalu di ajarkan oleh kedua orangtuanya untuk selalu bersifat ekonomis.
(ekonomis: bersifat hemat dan berhati-hati dalam setiap penggunaan yang menyangkut keuangan)
–is 2 akhiran ini menyatakan orang yang mempunyai faham seperti disebut dalam kata dasar, atau orang yang ahli menulis dalam bentuk seperti dalam kata dasar. Contoh: Posisi Eki sebagai gitaris dalam sebuah band yang sedang Ia jalani.
(gitaris: orang yang ahli memainkan gitar)
k.      –isme artinya ‘faham’.
Contoh: Dia memiliki sifat nasionalisme.
l.        –logi artinya ‘ilmu’.
Contoh: Tari sedang belajar biologi.
m.  –ir akhiran ini menyatakan orang yang bekerja pada bidang atau orang yang mempunyai kegemaran ber-.
Contoh: saat bernyanyi dia dapat falsetir.
(falsetir: memiliki suara mirip perempuan)
n.   –or akhiran ini artinya orang yang bertindak sebagai orang yang mempunyai kepandaian seperti pada kata dasar.
Contoh: editor kamus lengkap Bahasa Indonesia adalah Ricky Adil.
(editor: orang yang menyunting atau mengoreksi dan memperbaiki kalimat dalam naskah yang siap cetak)
o.      –ur akhiran ini menyatakan agentif atau pelaku.
Contoh: Jabatan yang di pegangnya saat ini adalah sebagai direktur keuangan.
(direktur: pimpinan tertinggi dalam suatu instansi atau perusahaan)
p.      –itas akhiran ini menyatakan benda.
Contoh: Ia merupakan mahasiswa Akuntansi semester 4 Universitas Gunadarma.

3.    IMBUHAN
·         adi-
Contoh: di dalam kelas, Ia dikenal dengan sebutan adiguna, sehingga Ia tidak di segani oleh teman-temannya.
(adiguna: suka menonjolkan kepandaian)
·         alih
Contoh: Ani Sebelumnya bekerja sebagai receptionis, namun sekarang Ia alih profesi menjadi staff keuangan.
(alih profesi: pindah/ganti pekerjaan)
·         antar-
Contoh: Olimpiade Akuntansi tersebut diselenggarakan antarkampus.
·         awa-
Contoh: Ikan hias di dalam akuarium tersebut awaair.
(awaair: bebas air)
·         bak-
Contoh: Dino sedang melakukan penelitian mengenai bakteriologi.
(bakteriologi: ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkenaan atau berhubungan dengan bakteri)
·         dur-
Contoh: sepatu yang di beli adik beberapa tahun lalu duratif sampai saat ini. (duratif: awet, tahan lama)
·         lepas
Contoh: pesawat yang di naiki ayah lepas landas jam 08.30.
·         lir-
Contoh: profesi Danil adalah seorang lirikis.
(lirikis: pencipta lirik)
·         maha-
Contoh: Banyak bintang papan atas yang mengisi acara maha karya di RCTI.
(maha karya: karya besar)
·         mala-
Contoh: Kecelakaan yang menimpa Andi merupakan malapetaka bagi dirinya.
(malapetaka: musibah, kebinasaan, hal yang bersifat celaka)
·         nara
Contoh: Seorang laki-laki tersebut adalah narapidana.
(narapidana: terhukum, orang terhukum, orang tahanan)
·         nir-
Contoh: tema pertunjukan teater itu mengenai nirwana.
(nirwana: alam kedamaian)
·         pasca-
Contoh: pascalahir anak pertamanya, Ia membuat acara aqiqah untuk anaknya.
(pascalahir: berkenaan atau berhubungan setelah kelahiran)
·         peri-
Contoh: peribudi Anita tidak akan dilupakan oleh teman sebayanya.
(peribudi: kebaikan budi)
·         pra-
Contoh: setelah Yuni membaca materi mengenai alinea,  Ia di minta oleh dosen untuk memprafrasekan materi yang Ia baca tadi.
(prafrase: hasil pengungkapan kembali suatu kata dari sebuah tingkatan bahasa menjadi lain (tanpa mengubah pengertian/maksud))
·         pramu-
Contoh: Pramuniaga toko sepatu sangat ramah. Sehingga banyak orang yang membeli sepatu ditoko tersebut.
(pramuniaga: palayan toko, pelayan bagian penjualan)
·         purna-
Contoh: Sepuluh Karyawan PT. XYZ  dilepas untuk memasuki masa purnabakti.
(purnabakti: pensiun)
·         rupa
Contoh: Anak gadis Pak Herman sangat rupawan. Sehingga banyak pemuda yang jatuh hati pada anak gadis tersebut.
(rupawan: elok rupanya; cantik)
·         salah
Contoh: ketua kelas memberikan informasi bahwa tugas bahasa Indonesia dikumpulkan dua minggu kemudian, tetapi setelah ditanya kembali kepada dosen bahasa Indonesia tugas tersebut dikumpulkan 3 minggu kemudian. Hal tersebut merupakan salah informasi antara ketua kelas dengan dosen.
·         serba-
Contoh: Ia disebut sebagai serbausaha karena cabang usaha bakso yang Ia jalani ada di beberapa tempat.
(serbausaha: banyak usaha)
·         su-
Contoh: Ia ikut kerja bakti dilingkungan rumahnya secara sukarela.
(sukarela: dengan kemauan sendiri, dengan rela hati)
·         swa-
Contoh: setiap orang berusaha menjalankan swadarma yang telah ditetapkan dengan baik.
(swadarma: hukum, hak, atau kewajiban sendiri)
·         tan
Contoh: Ia tanpadaksa sejak lahir.
(tanpadaksa: penderita cacat)
·         tak-
Contoh: pengerjaan tugas yang dilakukan oleh Dio takefisien. Sehingga tugas yang Ia kerjakan tidak selesai tepat waktu.
·         tata
Contoh: setiap perusahaan memiliki tatalaksana yang berbeda-beda dengan perusahaan yang lain.
(tatalaksana: cara mengurus, melaksanakan suatu perusahaan dsb)
·         tuna-
Contoh: sejak lahir Ia sudah menderita tunarungu.
(tunarungu: rusak pendengaran)
·         sisipan –in-
Contoh: Setiap akhir periode, perusahaan membagikan binagi kepada para pemegang saham.
(binagi: deviden)
·         sisipan –em-
Contoh: Ia gemetar saat praktik pidato di depan kelas.
·         awalan bilangan eka, dwi-, tri-, catur-, panca-, sapta-, hasta-, nawa-
Contoh: Ia menggunakan ekabahasa saat berbicara pada masyarakat tertentu.
(ekabahasa: hanya satu bahasa yang digunakan dalam komunikasi pada masyarakat tertentu)
Contoh: Bendera Negara Indonesia dwiwarna, yakni warna merah dan warna putih.
(dwiwarna: dua warna)
Contoh: Dosen pancasila kelas 2EB05 semester 3 adalah Bapak Heru Nurhadi.
Contoh: saptadarma Dini salah satunya adalah mengqadha hutang puasa ramadhan.
(saptadarma: kewajiban yang tujuh macam)
Contoh: hastakarya yang Dinda buat pada saat praktik kesenian adalah tas dari bahan dasar kardus.
(hastakarya: keterampilan, kerajinan tangan)
·         akhiran –wan/-man/-wati

Contoh: Zeki adalah seorang bangsawan.

Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

MATERI 5 HUKUM PERJANJIAN

A.    STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a.      Standar Kontrak Umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.    Standar Kontrak Khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

B.     MACAM-MACAM PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b.      Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a.       Tertulis
b.      Lisan

C.    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu:
1.      Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2.      Kecakapan
Kecakapan berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3.      Hal tertentu
Objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4.      Sebab yang dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

D.    SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian, yaitu:
a.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan atau akseptasinya.

b.      Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat di pakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.

c.       Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d.      Teori Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak di buka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang di pakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

E.     PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian
a.       Pekerja meninggal dunia
b.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
c. Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d.    Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan suatu perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Materi 6 & 7 HUKUM DAGANG

A.    HUBUNGAN ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adapun ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

B.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

C.    HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
a.   Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.  Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, komisioner.

D.    PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha dan kewajibannya terdiri dari:
a.   Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
b.   Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada izin penyimpangan.
c.    Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
d.   Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
e.     Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat atau libur pada hari libur resmi.
f.      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
g.    Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

E.     BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur dalam KUHD dan juga yang diatur diluar KUHD.
Hal ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga terdapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD di kuasai oleh:
a.       Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      KUHD, dan
c.       KUHS
Perseroan diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618 KUHS, perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dalam bentuk perseroan ini terdapat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan menyerahkan uang atau barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619 KUHS).
Dengan demikian perseroan merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh karena tidak ada penetapan jumlah modal tertentu yang harus disetor, bahkan dapat diperbolehkan pula seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja.

PERSEROAN FIRMA (FA=FIRMA; V.O.F.=VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)
V.O.F adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan Komanditer dalam Bagian II dari Bab III Kitab I KUHD dari pasal 16 sampai pasal 35.
Seperti diketahui peraturan-peraturan mengenai Perseroan (Maatschap) yang diatur dalam KUHS berlaku juga untuk V.O.F. berdasarkan pasal 1 KUHD. Selain itu dengan tegas dalam pasal 15 KUHD dinyatakan bahwa segala Perseroan yang disebut dalam KUHD dikuasai oleh:
a.       Persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      KUHD, dan
c.       KUHS
Oleh karena itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa V.O.F. adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak yaitu:
a.       Menjalankan perusahaan.
b.      Dengan pemakaian firma (=nama) bersama.
c.       Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan persero firma ialah tiap-tiap perseroan (maatshap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Pekerjaan firma sebenarnya berarti nama yang dipakai berdagang bersama-sama. Namun suatu firma adakalanya diambil dari nama seorang yang turut menjadi persero pada firma itu sendiri, tetapi dapat juga nama itu diambil dari nama orang yang bukan persero.
Dengan nama bersama itu juga dipakai untuk menandatangani surat-menyurat perusahaan. Dibelakang nama bersama itu sering terlihat perkataan Co atau Cie: Co adalah singkatan dari Compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud ialah orang yang turut berusaha. Cie adalah singkatan dari Compagnie, yang sebetulnya berarti kelompok; yang dimaksud yaitu orang atau orang-orang, yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita.

PERSEROAN KOMANDITER
Bentuk perseroan ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersama dengan peraturan-peraturan mengenai perseroan firma.
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagi pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.
Maksud KUHD bahwa perseroan komanditer ini adalah suatu perseroan yang tidak bertindak dimuka umum. Dalam perseroan ini seorang atau lebih dari anggota-anggotanya (si pemberi uang) tidak mennjadi pimpinan perusahaan maupun bertindak terhadap pihak ketiga. Mereka ini hanyalah sekedar menyediakan sejumlah modal bagi anggota atau anggota-anggota lainnya menjalankan perseroan komanditer tersebut.
F.     PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak setara kewajiban para pendiri maupun pemilik.

G.    KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

H.    YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial keagamaan dan kemanusiaan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

I.       BUMN
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

REFERENSI:
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”.