MATERI 5 HUKUM PERJANJIAN
A.
STANDAR
KONTRAK
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
a. Standar
Kontrak Umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Standar
Kontrak Khusus artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Berdasarkan
waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a. Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b. Pekerjaan
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sedangkan
berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a. Tertulis
b. Lisan
C.
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN
Menurut
pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal
1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu:
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan
kesepakatan adalah rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela
diantara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan berarti para
pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk
membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum,
yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele),
dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila
seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk
membuat perjanjian.
3. Hal
tertentu
Objek yang diatur
kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh
samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab
yang dibolehkan
Isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
D.
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian, yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak
lain menyatakan penerimaan atau akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos
dapat di pakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat
lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan.
d. Teori
Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak di buka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang di pakai sebagai
patokan saat lahirnya perjanjian.
E.
PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian
a. Pekerja
meninggal dunia
b. Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir
c. Adanya
putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d. Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan suatu perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
Materi
6 & 7 HUKUM DAGANG
A.
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
perdata diatur dalam KUH Perdata dan hukum dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adapun ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
C.
HUBUNGAN
ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu:
a. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar,
komisioner.
D.
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha
dan kewajibannya terdiri dari:
a. Memberikan
izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
b. Dilarang
mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
izin penyimpangan.
c. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
d. Bagi
perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan.
e. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat atau libur pada hari libur resmi.
f. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
g. Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
E.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
PERSEROAN (MAATSCHAP)
Perseroan
adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut
Tirtaamidjaja SH. Perseroan adalah bentuk pokok untuk perusahaan yang diatur
dalam KUHD dan juga yang diatur diluar KUHD.
Hal
ini mengandung pengertian bahwa peraturan-peraturan mengenai perseroan pada
umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD ataupun
peraturan-peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian
dalam pasal 1 KUHD, bahwa peraturan-peraturan di dalam KUHS berlaku juga
terdapat hal-hal yang diatur dalam Hukum Dagang sepanjang KUHD di kuasai oleh:
a. Persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan.
b. KUHD,
dan
c. KUHS
Perseroan
diatur dalam KUHS Kitab III bab VIII pasal 1618 s/d 1652. Menurut pasal 1618
KUHS, perseroan (maatschap) adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dalam
bentuk perseroan ini terdapat beberapa orang yang mengadakan persetujuan akan
berusaha bersama-sama guna memperoleh keuntungan benda, dan untuk mencapai
tujuan itu mereka masing-masing berjanji akan menyerahkan uang atau
barang-barang atau menyediakan kekuatan kerja/kerajinannya (vide pasal 1619
KUHS).
Dengan
demikian perseroan merupakan suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana oleh
karena tidak ada penetapan jumlah modal tertentu yang harus disetor, bahkan
dapat diperbolehkan pula seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja.
PERSEROAN
FIRMA (FA=FIRMA; V.O.F.=VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA)
V.O.F
adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan
Komanditer dalam Bagian II dari Bab III Kitab I KUHD dari pasal 16 sampai pasal
35.
Seperti
diketahui peraturan-peraturan mengenai Perseroan (Maatschap) yang diatur dalam
KUHS berlaku juga untuk V.O.F. berdasarkan pasal 1 KUHD. Selain itu dengan
tegas dalam pasal 15 KUHD dinyatakan bahwa segala Perseroan yang disebut dalam
KUHD dikuasai oleh:
a. Persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan.
b. KUHD,
dan
c. KUHS
Oleh
karena itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa V.O.F. adalah suatu perserikatan
perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada
keharusan adanya 3 unsur mutlak yaitu:
a. Menjalankan
perusahaan.
b. Dengan
pemakaian firma (=nama) bersama.
c. Pertanggung
jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
Menurut
perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan persero firma ialah
tiap-tiap perseroan (maatshap) yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Pekerjaan
firma sebenarnya berarti nama yang dipakai berdagang bersama-sama. Namun suatu
firma adakalanya diambil dari nama seorang yang turut menjadi persero pada
firma itu sendiri, tetapi dapat juga nama itu diambil dari nama orang yang
bukan persero.
Dengan
nama bersama itu juga dipakai untuk menandatangani surat-menyurat perusahaan.
Dibelakang nama bersama itu sering terlihat perkataan Co atau Cie: Co adalah
singkatan dari Compagnon yang berarti kawan, dan yang dimaksud ialah orang yang
turut berusaha. Cie adalah singkatan dari Compagnie, yang sebetulnya berarti
kelompok; yang dimaksud yaitu orang atau orang-orang, yang bersama-sama
mempunyai perusahaan dengan kita.
PERSEROAN
KOMANDITER
Bentuk
perseroan ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan
bersama dengan peraturan-peraturan mengenai perseroan firma.
Pasal
19 KUHD menyebutkan, bahwa Perseroan Komanditer adalah suatu perseroan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagi pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain.
Maksud
KUHD bahwa perseroan komanditer ini adalah suatu perseroan yang tidak bertindak
dimuka umum. Dalam perseroan ini seorang atau lebih dari anggota-anggotanya (si
pemberi uang) tidak mennjadi pimpinan perusahaan maupun bertindak terhadap
pihak ketiga. Mereka ini hanyalah sekedar menyediakan sejumlah modal bagi
anggota atau anggota-anggota lainnya menjalankan perseroan komanditer tersebut.
F.
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan
Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak setara
kewajiban para pendiri maupun pemilik.
G.
KOPERASI
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
H.
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial
keagamaan dan kemanusiaan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
I.
BUMN
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
REFERENSI:
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam
Bisnis”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar